Walaupun Izin Belum Keluar, Aktivitas Penimbunan Tidak Dilarang Satpol PP Kota Tanjungpinang

Walaupun Izin Belum Keluar, Aktivitas Penimbunan Tidak Dilarang Satpol PP Kota Tanjungpinang

Penyidik: Izin Sedang Proses

DK-Tanjungpinang– Aktivitas penimbunan tanpa izin kembali terjadi di Kota Gurindam. Pasalnya petugas Satpol PP sudah beberapa kali kelokasi penimbunan yang ada di KM 11 tersebut untuk menanyakan tentang izin penimbunan tersebut. Informasinya, petugas Satpol pada Jumat, ( 2/7) belum melihat ijin dari pihak penimbun. Diketahui berdasarkan informasi yang kami peroleh, aktivitas penimbunan tersebut milik salah seorang pengusaha yang bernama Ahui.

Berdasarkan penelusuran kami dilapangan hingga Sabtu, Pukul 14.22 WIB masih dilakukan aktivitas penimbunan dilokasi. Terlihat kurang lebih lima truk dan beberapa alat berat beroperasi di lokasi TKP.

Kami berusaha menemui penanggung jawab atau pemilik kegiatan penimbunan tersebut. Akan tetapi tidak berhasil kami jumpai hanya ada petugas tukang catat yang bernama Totok yang enggan berkomentar.

Ketika media kami berusaha mengumpulkan gambar di lokasi penimbunan ada oknum supir  truk penimbun yang menegur wartawan media kami, Sabtu,(3/7).

Kemudian media kami mencoba mendatangi kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk menemui Kabid Ops (Bu Novi) ,Sabtu Malam,(3/6). Kemudian Bu Novi mengarahkan untuk langsung menjumpai Kasi Ops yang semalam turun ke lokasi. Setelah itu Kasi Ops mengarahkan lagi ke penyidik langsung.

Tim media kami menemui penyidik yang menangani masalah tersebut yaitu Yusri. Kepada media ini Yusri mengatakan bahwa “Lahan yang digali itu sudah ada izin IMB, karena dia mau bangun ruko itu diakan harus meratakan (tanah), jadi dia pindahkan tanah dia itu kelahan bawah. kami sudah cek ke OPD Terkait dia sudah mengurus KRK, jadi KRK itu sudah berjalan prosesnya,” Jelas Yusri dengan detail.

Kemudian kami menanyakan jika KRK nya sudah di proses apakah sudah boleh dilakukan aktivitas penimbunan. Kemudian Yusri menjawab “ Boleh atau tidak boleh sekarang kan ada OPD teknis, proses itu di OPD teknis seharusnya. Jadi kewenangan kita inikan menghentikan sementara. Silahkan di urus di OPD. Sementara dia masih dalam proses, kan gak mungkin di hentikan kecuali sama sekali tidak ada izin. Kewenangan Satpol PP dalam aturan tidak ada izin kita hentikan. Sementara dia dalam proses. Satpol PP itu tugasnya (menindak) yang tidak ada ijin. Kalau sudah ada ijin atau rekomendasi itukan harus dijalankan. Karena dia di OPD dia punya proses berjalan. Jadi kalau orang sudah mengurus itu kita hentikan (aktivitas penimbunan) nanti kita salah pulak,”terang penyidik tersebut dengan lugas kepada datakepri.com

Sementara itu berdasarkan data yang kami telusuri, ternyata pernyataan penyidik tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penimbunan Lahan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan penimbunan , wajib :

a. Memiliki izin sebelum melakukan penimbunan”

Dalam Perda tersebut jelas melarang aktivitas penimbunan yang dilakukan sebelum memiliki izin.(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *