Walikota Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

DK-Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (22/6).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, dan 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, hadir bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Cama Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam pidato jawabannya, Rahma mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang sangat berperan mengawal akuntabilitas keuangan Pemko Tanjungpinang sehingga Opini WTP dari BPK RI dapat diperoleh selama 7 tahun berturut-turut. “Insya Allah dengan komitmen dan kerja keras bersama predikat tersebut dapat kita pertahankan pada penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang,” ungkap Rahma.

Rahma juga menyampaikan tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan ini untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020. laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan Realisasi Pendapatan dan Belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan menilai kondisi keuangan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan akuntansi dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lebih lanjut disampaikan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini juga memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Perseroda BPR Bestari dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama.

Berdasarkan arah kebijakan umum dan fungsi-fungsi yang ditetapkan di dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah maka pemerintah kota Tanjungpinang telah menetapkan pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang atas enam urusan wajib pelayanan dasar delapan urusan wajib bukan pelayanan dasar tiga urusan pilihan dan lima urusan pemerintahan fungsi penunjang di mana pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh 33 OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan tugas pokok fungsi serta kewenangan masing-masing OPD terkait.

“Berikut disampaikan sesuai garis besar dengan realisasi APBD Tahun 2020 yaitu realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 1.008.519.186.182,88 dengan persentase sebesar 102,22 persen dari target yang diharapkan. Dan untuk PAD realisasinya sebesar  Rp. 145.817.521.914,88 atau 119,56 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara untuk realisasi belanja yaitu sebesar Rp. 976.621.652.985,60,” paparnya

Diakhir paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda yang diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang serta disaksikan oleh Seluruh undangan yang hadir. (NA)

banner 120x600