DK-Tanjungpinang- Melihat permasalahan pengaturan penerapan protokol kesehatan di Tanjungpinang selama bulan suci ramadhan yang mengundang polemik antara pemilik kedai kopi, usaha kuliner dan lainnya terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hal ini langsung mengalami reaksi berbagai pihak termasuk keluarnya Surat Rekomendasi dari DPRD Tanjungpinang nomor 510.11.3/198/2.2.02/2021 kepada Walikota Tanjungpinang untuk merevisi Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya Dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 Dan Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Menghentikan Razia sampai selesai dilakukannya revisi.
Menanggapi Hal ini Wakil Ketua I DPD Perkumpulan Anak Tempatan Kota Tanjungpinang (Said Ahmad Syukri) meminta Walikota Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti Surat Rekomendasi DPRD Tanjungpinang kepada Walikota Tanjungpinang yang salah satu poinnya Menghentikan Razia sampai selesai dilakukannya revisi.
“Sebagai pelaku usaha kedai kopi Saya Sangat Mengapresiasi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang mana sudah Menerima dan Merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak lagi Merazia kedai kopi dan sejenis nya . Karena Mengingat Perekonomian dlm kondisi pandemi. Untuk itu kita meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Tanjungpinang. Kita juga hargai Surat Edaran Pemerintah Agar pelaku usaha Tetap mengikuti protokol kesehatan ditempat usahanya . Diantaranya tetap mengatur jarak pengunjung, Menyediakan hand sanitizer, Mencuci tangan 3M. Dengan itu Covid 19 akan Bisa kita Lawan Dengan Cara Mematuhi aturan yg Berlaku” tutup Said kepada awak media.(Hs)