Berikut Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Tanjungpinang Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Berikut Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Tanjungpinang Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DK-Tanjungpinang-Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang (Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang)

Berlangsung pada hari ini, Jumat (6/11)2020,Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama, di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang dengan hasil sebagai berikut:

-Sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor
5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada
Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa :
“Pembahasan Pertama sbgmn dimaksud pd ayat (1) dilakukan untuk :
1. Menemukan peristiwa pidana pemilihan
2. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
3. Menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

-Selanjutnya setelah Pembahasan Pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak.
-Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali.

Hadir dalam Pembahasan Pertama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *