DK-Tanjungpinang- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial BFF dilaporkan ke Kepolisian Resor Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan.
Oknum yang saat ini bertugas di salah OPD di Pemerintah Kota Tanjungpinang itu dilaporkan Direktur CV Lestarindo Agara, Prengki Simanjuntak.
Ia mengatakan, oknum menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Kominfo dan Humas Pemkab Lingga.
“Saat menawarkan pekerjaan ia meminta sejumlah uang,” kata Prengki kepada awak media, Senin (5/10).
Dilanjutkannya, ia telah mentransfer sejumlah uang kepada rekening oknum tersebut.
Ia merincikan, awal transfer pada 17 September 2018 Rp 3 Juta, 16 September Rp 2 Juta, 28 Oktober Rp 21 Juta, 09 Januari 2019 Rp 1 juta, serta 23 Januari 2020 Rp 4 Juta.
Menurutnya, oknum beralasan uang tersebut digunakan untuk operasional menjelang pelantikan, biaya perjalanan ke Jakarta, uang komisi untuk 7 oknum Anggota DPRD Lingga, biaya berobat anak dan modal pengadaan barang.
“Jadi total yang sudah ditransfer lebih kurang 30 Juta,” ucapnya.
Ia menyampaikan, sudah tiga kali melayangkan somasi kepada oknum tersebut melalui pengacara, namun ia tidak memiliki itikad baik.
“Jadi hari ini saya buat laporan pengaduan ke Polres Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara itu, oknum PNS saat dikonfirmasi belum dapat memberikan klarifikasi laporan tersebut.
“Besok akan saya klarifikasi kan karena saat ini saya sedang ada kegiatan,” imbuhnya, dilansir. (NA)