
[IPM KOB-PEKANBARU | MENOLAK PENGERUKAN PASIR DI KECAMATAN BELAKANG PADANG]
DK-Batam-Pasir laut, yang mana merupakan salah satu aset atau komoditas tambang yang cukup mendominasi di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam, kali ini di garap lagi. Penambangan kali ini di lakukan oleh salah satu perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang berada di Kota Batam ini sendiri.
Bak sebuah cerita yang Horror peristiwa yang sungguh menyeramkan ini terjadi tepatnya di sekitar perbatasan Kecamatan Belakangpadang (Pulau Penawar Rindu) dan Pulau Terong, Batam.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.33/MEN/2002 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut [BAB 3 Zona Perlindungan] Pasal 5d Zona Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a, merupakan zona yang dilarang untuk kegiatan penambangan pasir laut meliputi:
d. perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2(dua) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah perairan kepulauan atau laut lepas pada saat surut terendah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 01 tahun 2014 pasal 23 ayat 2 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di prioritaskan untuk kepentingan, konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara alami, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Sebagaimana diketahui berdasarkan data dan fakta lapangan bahwasannya Perusahaan tak bertanggung jawab tersebut melakukan penambangan pasir pada jarak 799,87 meter dari garis pantai laut yang mana artinya kurang dari 2(dua) mil bahkan 1(satu) mil saja tidak sampai, ini artinya jelas perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur hal tersebut tentunya sesuai dengan yang tercantum.
Adanya penambangan pasir merupakan bentuk nyata dari adanya usaha industri yang tidak memberikan outcome yang baik untuk masyarakat yang berada diwilayah sekitar pengerukan. Atas tindakan tersebut berdasarkan Pasal 60 masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap perencanaan pengelolaan dan melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, dan/atau perusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya.
Pertemuan bahkan Audiensi tepatnya pada Rabu [12/6/2019] pun telah dilaksanakan yang mana pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Pihak Pemerintah, Seluruh Organisasi Masyarakat dan Mahasiswa, serta Aparatur Keamanan dan Pertahanan. Namun, dalam hal ini juga masih belum menemukan solusi konkrit terkait permasalahan ini.
Maka dari itu, kami dari segenap Pengurus IPM KOB – Pekanbaru ( Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kota Batam – Pekanbaru ) bersama seluruh Masyarakat Kota Batam terkhusus yang berdomisili di Kecamatan Belakang Padang dengan ini MENOLAK PENGERUKAN PASIR tersebut, Batam adalah rumah kami, jangan usik rumah kami jika tak mampu untuk memperindahnya.(Hs/RZ)