HUKRIM  

Dipengaruhi Minuman Keras, Yoran Cabuli Anak Dibawah Umur Divonis 7,2 Tahun Penjara

Terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran yang mencabuli anak dibawah umur divonis 7 tahun 2 bulan penjara. (foto:dwa)
Terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran yang mencabuli anak dibawah umur divonis 7 tahun 2 bulan penjara usai sidang di PN Tanjungpinang. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG – Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran divonis 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Atwani Setyowati, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/4/2019).

Perbuatan terdakwa yang mencabuli korban, sebut saja namanya Bunga, sungguh sadis. Korban disetubuhi terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran di semak-semak di Jalan Dompak dengan cara paksa dan tindak kekerasan. Korban yang sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong tidak berdaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Hakim Awani Sukowati, SH pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2018 di Jembatan 1 Dompak sekitar pukul 23:30 wib. Korban bersama temannya saat itu diajak terdakwa Yoran jalan-jalan bersama empat pria teman terdakwa menuju ke jembatan Dompak. Setibanya disana, terdakwa dan empat teman pria lainnya minum-minuman keras.

Terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran lalu menggangu korban dan memaksa agar korban duduk di pangkuannya, tapi korban tidak mau. Terdakwa lalu mencengkram tangan korban dan memaksa agar korban menuruti keinginannya. Korban memberontak lalu berusaha melarikan diri, namun dikejar terdakwa dan menjatuhkan korban di semak-semak.

Saat itulah terjadi tindakan pencabulan uang dilakukan oleh terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran terhadap korban. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong kepada temannya, tapi teriakan korban tidak ada yang menggubris.

Usai melakukan pencabulan terhadap korban, terdakwa Yohanes Reghong alias Yoran dan temannya lalu mengantar korban dan temannya pulang. Pencabulan tersebut terbongkar setelah korban bercerita dengan temannya, lalu korban dan orangtuanya melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang tanggal 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh dr. Reza Priatna dengan Nomor 0100/VER/RSUD PROV/XI/2018 selaput dara korban terjadi ciri-ciri luka akibat benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Dwa)