
TANJUNGPINANG – Julianto bin Miswan menjalani sidang perdana pembunuhan terhadap Kardianus Rinyuang (21 tahun) yang diketahui merupakan teman sesama jenis, di PN Tanjungpinang, Selasa (12/2/2019). Sidang pembacaan dakwa dipimpin oleh Hakim Santonius Tambunan, SH, MH dengan JPU Haza Putra, SH.
Dalam dakwaan pembunuhan terjadi pada tanggal 28 Oktober 2018 bertempat di Kampung Kolong Enam, RT 01 RW 22, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Terdakwa Julianto sehari-hari bekerja sebagai honorer di SMAN 2 Bintan Pesisir dan korban Kardianus Rinyuang bekerja di Swalayan Super Jazz di Kijang. Antara terdakwa dan korban terjalin hubungan sesama jenis yang tidak diketahui masyarakat sekitar rumah tersebut. Selama berhubungan sering terjadi pertengkaran berulang kali, namun terdakwa dan korban tetap tinggal serumah.
Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 di dalam rumah tersebut kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Usai bertengkar korban lalu pergi meninggalkan rumah dengan membawa serta pakaian miliknya, lalu sekira pukul 00.15 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menyusul korban Kardianus Rinyuang di sekitar gereja HKBP Kolong Enam dan membawa korban Kardianus Rinyuang kembali pulang ke rumah. Sesampai di rumah lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban Kardianus Rinyuang duduk di kursi sofa tengah rumah.
Terdakwa lalu mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban sambil marah-marah. Hingga pukul 00.45 wib terdakwa masih berada di kasur depan televisi dan korban masih berada di sofa tengah rumah, saat itu kembali terjadi pertengkaran. Lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sekira 12 meter.
Terdakwa masuk kembali ke rumah lalu mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah, dan dari belakang lalu menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut. Korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher. Selama dua menit lamanya terdakwa menjerat leher korban sehingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup, lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah
Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, lalu sekira pukul 01.10 wib terdakwa keluar rumah kemudian melepaskan ikatan tali tambang nilon pada kayu penyangga atap rumah dan melepas jeratan tali tambang nilon pada leher korban Kardianus Rinyuang. Setelah itu terdakwa membalikkan posisi badan korban Kardianus Rinyuang menjadi telentang, tetapi korban sudah tidak bergerak lagi dan terdakwa memperkirakan korban Kardianus Rinyuang sudah meninggal akibat perbuatan terdakwa menjerat leher korban Kardianus Rinyuang.
Setelah mendengar dakwaan, terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Anur Syarifudin, SH dan Arrahman, SH. Saat dimintavtanggapan atas dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan saat dibawa ke rumah sakit korban masih hidup. Sidang dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (Dwa)