TANJUNGPINANG – Asiang, terdakwa pengedar narkoba dengan suara lantang sambil berteriak mengaku kapok dan menyesal telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (9/1/2019). Kepada hakim ketua Sumedi SH, MH, pria lanjut usia ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum.
“Saudara terdakwa sebelumnya pernah juga di hukum dalam kasus yang sama. Gak ada kapoknya ya kamu. Kalau gitu nanti kami kirim ke Nusakambangan saja ya, mau kan,” ancam hakim Sumedi yang direspon terdakwa dengan geleng kepala.
Hakim Sumedi menganggap terdakwa betah di penjara, karena tidak ada jeranya kembali jadi pengedar narkoba. “Didalam tahanan enak toh, makan tiga kali sehari, gak perlu masak. Kamu kapok apa tidak,” ujar hakim dan dijawab Asiang, “Kapok pak hakim, saya menyesal,” ujar terdakwa dengan suara lantang.
Selain Asiang, turut juga menjalani sidang Akiang dan Joli. Mereka satu jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang tahun 2018 lalu. Sidang dengan anggota Corpioner, SH dan Ramauli Hotnaria Purba, SH, MH dilanjutkan dua minggu kedepan. (Dwa)