
TANJUNGPINANG – Sidang korupsi pasar modern Natuna di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018) menghadirkan 29 saksi, terdiri dari 17 ASN Natuna, sisanya kontraktor serta konsultan serta karyawan Bank Riau-Kepri.
Sidang dipimpin Hakim ketua Santonius Tambunan SH, dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah SH dan Weninanda SH menghadirkan delapan orang terdakwa.
Dari puluhan saksi, hakim terlebih dahulu meminta kesaksian 11 orang yang terdiri dari konsultan, bagian keuangan serta pihak Bank Riau-Kepri yang berhubungan dengan proyek multiyear dengan anggaran Rp. 35 milyar.
Salah seorang pejabat Pemkab Natuna terlihat hadir menjadi saksi, yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Natuna saat proyek tersebut berjalan.
Adapun ke delapan terdakwa adalah Lukman Hadi, M. Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Duwi dan Nursyamsi. Sementara tersangka Sudarnadi tidak ditahan dengan alasan sakit.
Sidang saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi terkait proyek pasar modern Natuna senilai Rp. 36 milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 4,6 miliar. (Dwa)