
TANJUNGPINANG, DK – Sidang pembunuhan Supartini alias Tini dengan terdakwa Nasrun Dj di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/11/2018) menghadirkan lima orang saksi dari pihak keluarga korban dan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Suprapto, abang kandung korban yang memberi kesaksian mengetahui adiknya meninggal saat dikabari saudara yang lain dan juga dari medsos tentang adanya penemuan mayat di jembatan III Dompak pada tanggal 15 Juli 2018.
“Waktu datang ke kamar mayat RSUP Tanjungpinang saya yakin jenazah itu adik saya karena ada tanda lahir di hidung. Bagian sekitar wajahnya sudah rusak seperti habis dianiaya benda keras,” ujar Suprapto.
Sementara itu salah seorang saksi penjual kue mengatakan bertemu terakhir Supartini pada hari Jumat malam tanggal 13 Juli 2018 saat korban pesan kue. Saat itu korban mengatakan akan diambil besok pagi untuk acara kenduri keluarganya.

“Saya tunggu besok Supartini tidak datang. Kue itu yang ambil keluarganya. Besoknya saya dapat kabar ada penemuan mayat. Ternyata itu Supartini,” ujarnya.
Sedangkan dua orang saksi dari anggota Reskrim Polres Tanjungpinang menerangkan kronologis terungkapnya kasus pembunuhan tersebut hingga terdakwa ditangkap.
Sidang hingga kini masih terus berlanjut dengan pengawalan anggota Dalmas Polres Tanjungpinang. Keluarga korban yang hadir di persidangan berteriak memaki terdakwa saat akan dibawa ke ruang sidang dari sel tahanan. (Dwa)