
Tanjungpinang, DK– Pada akhir bulan Mei tahun 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri mengumumkan melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri terkait adanya penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi periode tahun 2018 hingga tahun 2022.
Sesuai regulasinya, bahwa proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi mulai tahap pengumuman pendaftaran harus merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman pelaksanaan dan penetapan Anggota Komisi Informasi.
Akan tetapi, proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri periode tahun 2018-2022 diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan, salah satu peserta yang ikut mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri telah melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Perwakilan Kepri di Batam.
Kepada Suarabirokrasi.com, Irwandy menyebut bahwa Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri periode 2018-2022 diduga melanggar Perki Nomor 14 tahun 2016 pedoman pelaksanaan dan penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Saya sudah melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Perwakilan Kepri di Batam pada tanggal 10 Oktober lalu,” sebut Irwandi sambil menunjukkan salinan laporan yang dimaksud.
Irwandy menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah tahapan yang dinilai melanggar aturan salah satunya yaitu tes potensi.
“Saya menilai ada sejumlah tahapan yang diduga cacat hukum, seperti tes potensi misalnya, Tim Seleksi melakukan tes potensi pada 1 juli di hari Minggu, ini kan hari libur, seharusnya dilakukan dihari kerja sesuai Perki,” ungkap Irwandi.
Selain itu, Irwandi juga menyayangkan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepri yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi.
“Hanya di Kepri yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Unsur Pimpinan DPRD, seharusnya itu wewenang Komisi I atau Komisi III sesuai pembidangannya di DPRD. Saya menilai ini suatu yang janggal dan tidak biasa,” jelasnya.
Maka dari itu, Pria kelahiran Tanjungpinang tersebut meminta Gubernur Provinsi Kepri untuk melakukan seleksi ulang Calon Anggota Komisi Infromasi Provinsi Kepri periode 2018-2022.
“Saya minta Pak Gubernur melakukan seleksi ulang, karena adanya dugaan maladministrasi, tentunya hasil dari seleksi ini sangat rentan di gugat ke PTUN,” pintanya. (Hs)