
TANJUNGPINANG, DK – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan dr Yusrizal Saputra, SpOG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W. Walau sudah menjadi tersangka, oknum dokter kandungan yang bertugas di RSUP Ahmad Thabib Tanjungpinang ini tidak ditahan oleh penyidik karena dianggap kooperatif dan tidak melarikan diri.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat di konfirmasi, Rabu (22/10/2018). Lebih lanjut AKP Dwihatmoko mengatakan dari hasil visum terhadap korban, ada sebanyak 56 luka suntikan dibagian kedua tangan dan kaki yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Adapun alasan oknum dokter tersebut melakukan penyuntikan hingga puluhan kali terhadap korban karena panik saat dilakukan penyuntikan pertama korban pingsan selama tiga jam. Korban sendiri diketahui mempunyai hubungan kerja dengan tersangka.

“Pelaku cemas saat korban hilang kesadaran usai di suntik. Untuk menyadarkan korban, pelaku melakukan hal yang sama berungkali hingga sebanyak 56 kali suntikan. Karena tidak sadar, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku,” ujar AKP Dwihatmoko.
Dikatakan AKP Dwihatmoko, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan melakukan rekontruksi kejadian tersebut dengan menghadirkan korban dan pelaku. Sedangkan beberapa barang bukti seperti alkohol yang digunakan untuk membersihkan jarum suntik dan handphone yang digunakan pelaku saat menghubungi korban.
Tersangka dikenakan dengan UU RI nomor 36 tahun 2014 pasal 84 tentang tenaga kesehatan yang berbunyi “Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun”. (Dwa)