TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Mongolia Bawa BBM Solar Illegal

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Mongolia Bawa BBM Solar Illegal

Kapal MT. Eastern Glory bermuatan minyak solar illegal yang ditangkap TNI AL di perairan Batam. (foto:dispen)

BATAM, DK – Tim Gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patkamla Pelampong Lanal Batam telah melaksanakan Jarkaplid terhadap kapal MT. Eastern Glory bermuatan minyak solar di perairan jembatan 2 Barelang Batam pada koordinat 0° 58’ 69” U – 104° 01’ 08” T, pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 pukul 15.45 Wib.

Penangkapan berawal dengan adanya informasi Intelijen bahwa adanya kapal tanker dengan muatan minyak solar yang selesai melaksanakan STS (Ship to Ship) dari West OPL akan masuk perairan Batam. Selanjutnya Tim F1QR IV dengan menggunakan Patkamla Pelampong melaksanakan patroli dan penyekatan dibeberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 Tim F1QR Lanal Batam Patkamla Pelampong melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor perairan Galang Batam, dan pada saat itu terdeteksi Track AIS kapal tanker yang diduga membawa muatan minyak solar dari West OPL adalah kapal MT. Eastern Glory yang bergerak dengan kecepatan 2,5 knot, lalu menuju perairan Jembatan 2 Barelang. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Pelampong melaksanakan Jarkaplid untuk mengintersep pergerakan kapal MT. Eastern Glory.

Pada pukul 15.45 Wib, Tim F1QR dengan Patkamla Pelampong menghentikan kapal MT. Eastern Glory di perairan Pulau Akar, jembatan 2 Barelang pada koordinat 0° 58’ 69” U – 104° 01’ 08” T dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tanker tersebut. Berdasarkan data awal pemeriksaan diketahui kapal MT Eastern Glory berbendera Mongolia dengan muatan minyak solar jenis IDO sebanyak 4.945,928 KL. Diketahui pula bahwa kapal MT. Eastern
Glory sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berangkat dari Barelang Batam menuju Tanjung Pelepas Malaysia dan sesuai Port Clearence Malaysia berlayar dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Batam.

Namun pada kenyataannya kapal tersebut hanya melakukan pelayaran sampai di perairan OPL, tidak sampai menuju ke pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Pelepas Malaysia. Sehingga dapat diduga kapal melakukan tindak pidana pelayaran sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MT Eastern Glory antara lain Berlayar tidak sesuai dengan surat persetujuan berlayar dan port clearance. Sertifikat kecakapan nahkoda tidak sesuai dengan klasifikasi kapal MT Eastern Glory. Sebanyak delapan WNA tidak terdaftar/registrasi sebagai ABK MT Eastern Glory.

Selanjutnya kapal beserta ABK dan muatan dikawal dan diamankan oleh Pangkalan TNI AL Batam, serta dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan lanjut terhadap kapal dan muatan oleh Tim Intelijen Lanal Batam. (Pen/Dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *