HUKRIM  

Gunakan Sabu, Cahya dan Aldin Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Cahya dan Aldin divonis 2 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. (foto:dwa)
Terdakwa Cahya dan Aldin divonis 2 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG, DK – Dua orang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Cahya Hadi Putra dan Aldi Seprejan di vonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang, Senin (3/9/2018). Sidang dipimpin Ketua Majelis Eduart M.P Sihaloho, SH dengan hakim anggota Ramauli Purba, SH dan Corpioner, SH. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bermula saat ditangkap anggota Polres Bintan serta POMAL pada tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 23.30 Wib di Perumahan Lobam Bestari Blok AI Nomor 01 Rt.02 Rw. 06 Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.

Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu di bungkus plastik bening, 1 (satu) buah pisau Cutter dan pipet kaca, pipet plastik untuk alat hisap sabu, 1 (satu) buah mencis, 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna Brown dengan Nomor Kartu 082298353897 benar semua milik terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan lagi di ruang tengah dibawah meja TV dalam kotak VCD ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu milik saksi Cahya Hadi Saputra.

Sabu-sabu tersebut dibeli oleh terdakwa Cahya di Batam menggunakan uang terdakwa Aldin sebesar Rp. 500 ribu. Lalu sabu-sabu itu digunakan keduanya di rumah kontrakan Aldin dan akhirnya di tangkap anggota Polres Bintan serta POMAL yang saat itu sedang melakukan razia. (Dwa)

banner 120x600