Humas Pemko Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Asisten Deputi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (13/8) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Tanjungpinang. Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si
Riono menyampaikan bahwa tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan lain yang dilaporkan P2TP2A Kota Tanjungpinang untuk tahun 2017 terdapat 87 kasus. “Ini perlu dijadikan pedoman karena dari tahun 2015 hanya 75 kasus, 2016 terdapat 150 kasus dan 2017 dilaporkan terdapat 87 kasus.” Ungkap Riono.
Riono juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang dalam penanganan kekerasan. “Pemko telah mengintegrasikan programnya dengan program pemerintah pusat yaitu dengan cara mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi. Dari ketiga itu, kita dapat melakukan pencegahan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kepri.” Lanjutnya.
Terkait upaya pencegahan, perlindungan terhadap perempuan dan anak serta pemberantasan TPPO Pemko telah melaksanakan program dan kegiatan. Riono juga memaparkan pemko telah menerbitkan perda dan perwako terkait perlindungan anak dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan. “Perda dan perwako sudah diterbitkan dan juga telah membentuk tim gugus tugas dengan melakukan rapat koordinasi minimal 2 kali dalam setahun bersama stakeholder sesuai tupoksi.” Jelasnya.
Dalam hal ini, Pemko Tanjungpinang juga telah membentuk Tim Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat (PATBM) di 18 kelurahan. “PATBM telah dibentuk 2017 lalu baru 5 kelurahan yaitu Tanjungpinang Barat, Kampung Bugis, Tanjung Unggat, Pinang Kencana dan Sungai Jang. Pada tahun 2018 ini akan dibentuk lagi 4 kelurahan yaitu Senggarang, Tanjung Ayun Sakti, Kampung Baru dan Kampung Bulang.” Papar Riono.
Selain itu, pada tahun 2018 Kota Tanjungpinang telah meraih anugerah Kota Layak Anak kategori Madya yang diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Ini menjadi suatu prestasi bagi kita semua dalam upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Jelasnya.
Asisten Deputi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ir. Destri Handayani, ME memberikan apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang yang telah meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori Madya pada tahun 2018 ini. “Menjadi suatu kebanggaan atas diraihnya prestasi tersebut. Ini merupakan wujud apresiasi dan konsistensi Pemko Tanjungpinang dalam melindungi kaum perempuan dan anak.” Ungkapnya.
Destri juga mengatakan program-program yang telah disusun oleh Pemko Tanjungpinang sudah relevan dengan prioritas nasional. “Ini menunjukkan prestasi yang luar biasa karena kasus kekerasan menurun dan TPPO di Kepri 0% selama 3 tahun. Dan program Pemko telah relevan dengan prioritas nasional dalam penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Lanjutnya.
Destri juga berharap dengan diadakan Rapat Koordinasi ini diharapkan kedepannya dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sesuai dengan ketentuan untuk dapat menguatkan kerjasama dalam pencegahan terjadinya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Rapat Koordinasi ini juga turut dihadiri oleh Pimpinan FKPD Kota Tanjungpinang, beberapa perwakilan OPD dan LSM Sirih Besar yang menangani permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang. (Humas/Fakhri/Hs)