Dinas Pendidikan Kepri Verifikasi Media

Tanjungpinang-DK – Meski bertentangan dengan Undang Undang (UU) Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri nekad melakukan verifikasi terhadap sejumlah Media. Verifikasi tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya rekomendasi dari BPK RI.

“Dinas Pendidikan bukan mandai mandai. Ini semua arahan BPK RI, ” kata Amrizal, Kabag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Detikexpose.com di rungan kerjanya, Kamis (9/8).

Ia menyarankan wartawan dan Media melayangkan surat kepada kepala dinas pendidikan Kepri bila tidak suka dengan kebijkan tersebut. “Sebaiknya layangkan saja surat pada kepala dinas, “kata Amrizal lagi.

Namun, saat ditanya berapa besar anggaran publikasi yang ada di dinas pendidikan saat ini ?. Amrizal berkilah. “Waktu Zaman Irwan Panggabean dananya besar, kalau sekarang ini dananya kecil. Paling berapa ratus juta aja, “ujar Amrizal gak karu karuan.

Menanggapi hal ini, Sejumlah Pimpinan Media Online Maupun Cetak di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri Berang. Dan mempertanyakan kewenagan dinas pendidikan Kepri untuk melakukan Verifikasi terhadap media serta mempertanyakan standarisasi BPK RI mengaudit laporan keuangan dinas pendidikan Kepri.

“Jangan jangan surat edaran dewan pers yang dijadikan standar pemeriksaannya, “tanya semua pewarta Tanjungpinang penasaran.

Sejumlah Pimpinan media berharap, dinas pendidikan Kepri menghormati gugatan terhadap dewan pers yang masih sedang berlanjut Di PN Jakarta.

Perlu di ketahui Saat ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA resmi melaporkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya, serta Gugatan di Pengadilan yang masih berlanjut dan Somasi terhadap DEWAN PERS, Atas sejumlah kebijakan Dewan Pers, yang telah melakukan Verifikasi ke seluruh yg Media dan maupun UKW Terhadap Watawan dan yang lainya. ( Herman )