TANJUNGPINANG, DK – Terpidana koruptor UMRAH Tanjungpinang mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp. 7,011 milyar ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri. Uang tersebut dikembalikan para terdakwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung didamping Wakajati dan Aspidsus saat melakukan ekpos, Rabu (8/8/2018) mengatakan pengembalian uang tersebut oleh terpidana koruptor UMRAH Tanjungpinang setelah kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Uang ini merupakan tuntutan Pidsus dari kasus korupsi UMRAH. Sedangkan dari tuntutan negara melalui Datun sebesar Rp. 4,7 milyar di instansi PLN Batam, BPJS, Pelindo,” ujar Asri Agung.
Dilanjutkan Kajati, dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku koruptor pihaknya tidak hanya berpuas pada hukuman badan, tapi lebih pada pengembalian uang negara. “Yang paling utama bagaimana agar uang yang sudah mereka korupsi dapat kita ambil lagi dikembalikan ke negara,” ujar Asri Agung.
Asri Agung juga meminta kepada media untuk mendukung instansinya dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi apabila ditemukan kegiatan menyimpang yang menggunakan uang negara. (Dwa)