Jakarta – Permintaan Amerika Serikat akan membahas sanksi Rp 5T kepada Indonesia dalam sidang WTO pada 15 Agustus 2018. Hal tersebut dijelaskan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
“Hal tersebut akan dibahas di sidang DSB WTO pada tanggal 15 Agustus 2018,” kata dia kepada detikFinance, Rabu (8/8/2018).
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Dalam suratnya, AS mendesak WTO menjatuhkan sanksi ke RI senilai Rp 5 T.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kementerian Perdagangan, disebutkan bahawa gugatan AS tersebut merupakan buntut dari masalah yang terjadi di tahun 2015.
Di tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia.
Total terdapat 18 kebijakan RI yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru karena dianggap tidak dengan komitmen kerja sama dagang di WTO.
Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kebijakan pelarangan (impor) yang diterapkan Indonesia.
Mengenai hal tersebut, menjelaskan Permasalahan ini berawal dari pihak AS mendaftarkan rencana retaliasi sebesar US$ 350 juta ke WTO.
Dalam surat tersebut Oke menjelaskan bahwa Indonesia dianggap gagal memenuhi kesepakatan untuk tidak mengatur pembatasan waktu pengajuan permohonan ijin.
“Indonesia dianggap gagal memenuhi kesepakatan untuk tidak mengatur pembatasan waktu pengajuan permohonan ijin impor dan dikaitkan dengan persyaratan masa panen,” kata dia.
Ia menjelaskan, kedua ketentuan tersebut dianggap tetap diberlakukan dan Indonesia dianggap tidak mematuhi putusan panel WTO.
“Indonesia sendiri merasa sudah memenuhi putusan panel WTO dengan telah mengubah beberapa Permentan dan Permendag yang telah disampaikan kepada WTO,” kata dia. (Dna/Hs)