Polsek Singkep Barat Tangkap 7 Pemain Judi Dadu, Puluhan Orang Melarikan Diri

Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris didampingi anggota saat melakukan ekpos penangkapan 7 orang pemain dan bandar judi dadu guncang. (foto:dwa)
Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris didampingi anggota saat melakukan ekpos penangkapan 7 orang pemain dan bandar judi dadu guncang. (foto:dwa)

SINGKEP BARAT, DK – Sebanyak tujuh orang pemain judi jenis dadu guncang ini ditangkap jajaran Polsek Singkep Barat pada hari Senin (30/7/2018) sekitar pukul 20:00 WIB disalah satu rumah di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang mereka lakukan.

Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris mengatakan saat dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dimana ada puluhan orang sedang bermain judi dadu guncang yang dilakukan di rumah warga. Ketika dilakukan penangkapan, sekitar 20 orang berhasil melarikan diri. “Yang berhasil kabur hingga kini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Idris

Sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap terdiri dari bandar dan pemain masing-masing berinisial SL sebagai bandar dadu guncang sekaligus pemilik rumah. Sedangkan enam orang pemain masing-masing berinisial DR, SA, AY, BR, AR dan HS. Selain mengamankan uang sebagai barang bukti, juga diamankan handphone, satu buah kertas warna pink, alat goncang dadu.

Adapun ke tujuh pelaku judi dadu gunjang tersebut dikenakan pasal 303 ancaman 10 tahun penjara bagi bandar berinisial SL, sedangkan enam orang pemain dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dwa)