* Kepada DPR RI, Sekda Mohon Gesa Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan
DK-Sekdaprov H. TS Arif Fadillah berharap pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk ke Prolegnas DPR RI. Pengesahan ini akan semakin mempercepat pembangunan di daerah-daerah Kepulauan. Termasuk Kepri yang luas lautnya mencapai 96 persen dan berbatasan langsung dengan beberapa negara.
“Posisi strategis Kepulauan Riau seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Kepri adalah provinsi terdepan yang berbatasan langsung dengan beberapa Negara akan dapat berakselarasi dan berkembang dengan pesat jika pemerintah punya keseriusan dalam membantu, terutama secepatnya mengesahkan UU Daerah Kepulauan yang telah 8 tahun diperjuangkan. Kami mohon agar perwakilan di DPR RI khususnya Komisi II agar dapat mendorong dan menggiring ini menjadi sebuah produk Undang-Undang,” kata Arif saat menerima Tim Komisi II DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Lantai IV, Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/7).
Menurut Arif RUU Daerah Kepulauan perlu segera disahkan karena menyangkut keadilan bagi provinsi yang mempunyai luas lautan yang melebihi daratan. Jika daratan dijadikan dasar dalam pembagian dana perimbangan maupun dana alokasi khusus maka akan sangat tidak adil bagi Provinsi Kepulauan yang memiliki rentang kendali yang cukup jauh dipisahkan dengan lautan sehingga biaya transportasi yang cukup besar dan tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dalam pembangunan.
“Provinsi Kepulauan punya karakteristik yang berbeda dengan provinsi yang hanya terdiri dari daratan. Daerah-daerah yang dibatasi lautan tentunya membutuhkan cost atau biaya yang tinggi. Oleh karena itu pembagian dana perimbangan maupun dana alokasi khusus harus juga berdasarkan luas keseluruhan wilayah, bukan hanya daratan tapi juga luas lautnya juga perlu jadi pertimbangan,” harap Arif.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI H. Zainuddin Amali dalam penyampaiannya mengatakan bahwa maksud kedatangan ke Provinsi Kepulauan Riau adalah dalam rangka mencari masukan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, permasalahan tenaga honorer dan reformasi birokrasi,pertanahan dan tata ruangpelaksanaan e-KTP, evaluasi permasalahan daerah perbatasan, pelaksanaan UU tentang desa serta evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 dan persiapan pelaksanaan pemilu 2019.
“Kita datang ke Provinsi Kepri untuk mencari dan mendapatkan masalah apa saja yang ada disini dan mencoba mencarikan solusi agar daerah bisa lebih baik lagi kedepan dalam hal penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zainuddin.
Terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan Zainuddin Amali mengatakan Kepulauan Riau yang merupakan Provinsi yang memiliki luas lautan yang lebih besar dari daratan sudah seharusnya mendapatkan perlakukan khusus dari pemerintah pusat. Apalagi posisinya yang berdekatan langsung dengan beberapa Negara Asia tenggara. Perhitungan Pembagian Dana alokasi yang selama ini hanya berdasarkan daratan sudah seharusnya dipertimabangkan kembali karena ada beberapa Provinsi yang memiliki daratan yang tidak lebih luas dari lautannya.
“Jangan dihitung sama dengan Provinsi-Provinsi yang sama dengan daratan, kalau daratan di sini paling hanya 4 persen, kalau hanya 4 persen diperhatikan kemudian 96 persen berupa lautan tidak menjadi perhatian maka itu sungguh tidak fair,” ucap Zainuddin.
Oleh karena itu, menurut ketua Komisi II DPR RI ini, dibutuhkan suatu payung hukum berupa undang-undang tersendiri. Menurutnya RUU ini telah masuk prolegnas dari 50 yang prioritas, masuk urutan di 23. Tetapi urutan itu tidak berpengaruh apa-apa sepanjang tidak ada yang mendorong untuk membahasnya.
“Kita akan lihat sudah sampai dimana RUU ini. Kita dari Komisi belum ada pemberitahuan akan dibahas di komisi II, di Badan Legislatif atau di pansus DPR RI. Kita berusaha dengan hasil kunjungan kerja reses ini menjadi suatu temuan kami di Kepri untuk kita dorong dan kita tanyakan ke pimpinan DPR, ini bagaimana nasibnya di waktu yang tinggal sebentar lagi ini karena masa jabatan DPR RI akan segera berakhir pada September 2019,” jelasnya.
Pada rapat ini juga anggota DPR RI Dwi Ria Latifa yang merupakan perwakilan dari Dapil Kepri menyoroti permasalahan tenaga honorer terutama guru-guru honorer yang belum terperhatikan kesejahteraannya dan peluang mereka untuk menjadi untuk menjadi ASN serta memberikan fasilitas khusus berupa penyediaan Kapal sekolah bagi anak-anak pulau serta keprihatinannya kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah berusia 16 tahun namun belum mempunyai Pengadilan Tinggi sendiri.
Begitu juga Anggota DPR RI Baidowi mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan dengan matang pelaksanaan pileg dan pilpres mendatang terutama masalah e-KTP. Dirinya berpesan, jangan sampai masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk memilih menjadi hilang hak pilihnya karena tidak mempunyai E-KTP dan tidak terdaftar sebagi Daftar Pemilih Tetap.
Menanggapi masalah ini Sekda Provinsi Kepri Arif mengatakan terimakasih atas saran dan tunjuk ajar dari komisi II DPR-RI pada Kunjungan Kerja kali ini. Ini merupakan masukan yang berharga. Mudah mudahan apa yang disampaikan bisa segera dilaksanakan dengan baik.(Hum)