Bea Cukai Tanjungpinang Segel Ruko Gudang Rokok UN

Bea Cukai Tanjungpinang Segel Ruko Gudang Rokok UN

Ruko gudang penyimpanan rokok UN di Dompak yang di segel Bea Cukai Tanjungpinang. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG, DK – Sebuah ruko dua lantai yang diketahui sebagai gudang penyimpanan rokok merk UN milik PT. Megatama Pinang Abadi disegel Bea dan Cukai Tanjungpinang. Ruko tersebut beralamat di jalan Datok Idris, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Terlihat di pintu ruko yang baru dibangun tersebut terpampang penyegelan yang dilakukan pada tanggal 6 Juni 2018 oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Tanjungpinang atas nama Hashry R.A

Ical, Ketua RT 01/02 Dompak saat dikonfirmasi melalui handphone tidak mengetahui apa penyebab ruko yang juga berpungsi sebagai gudang rokok asal Batam tersebut di segel Bea Cukai Tanjungpinang. Ical mengatakan setahu dirinya penyegelan tersebut sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu.

“Saya sendiri tidak tahu apa sebabnya, setahu saya kalau rokok datang langsung dibawa masuk kedalam, setelah selesai pintu ruko langsung disegel Bea Cukai. Apa masalahnya saya sendiri tidak tahu,” ujar Ical.

Ditambahkan Ical, ruko dua lantai tersebut dari yang diketahuinya merupakan tempat penyimpanan rokok merk UN asal Batam. Rokok tersebut hanya bisa beredar di kawasan FTZ.

Dari pantauan di lapangan, ruko tersebut berdiri dua pintu. Disebelahnya diketahui juga merupakan tempat penyimpanan rokok asal Batam milik PT. Cahaya Terang Mitra Utama. Dari pintu ruko, terlihat juga pernah di segel Bea Cukai Tanjungpinang berdasarkan sisa bekas sobekan yang masih menempel di dinding pintu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Tanjungpinang Sodikin hingga kini tidak bisa dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut. (Dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *