[Best_Wordpress_Gallery id=”24″ gal_title=”Paripurna Pelaksanaan APBD 2017″]
TANJUNGPINANG, DK – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 pada rapat paripurna DPRD, Rabu 11 Juli 2018 siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani, serta dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Penjabat Wali Kota Raja Ariza dalam pidatonya mengatakan, secara garis besar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang 2017, meliputi laporan realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, serta laporan arus kas.
Dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan selama periode 1 Januari s.d 31 Desember untuk tahun anggaran 2017, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan Opini WTP berhasil diperoleh kembali oleh Pemko Tanjungpinang.
“ Ini membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan Pemko Tanjungpinang telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), cukup dalam pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan undang-undang, serta efektif dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) “, ucapnya.
Untuk target pendapatan, kata Wali Kota sebesar Rp958.259.891.644,06 dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp913.479.668.123,54 atau sekitar 95,33 persen. Khusus pendapatan asli daerah realisasinya sebesar Rp161.711.370.675,54 dari total anggaran sebesar Rp155.024.506.313,06 atau 104,31 persen dari jumlah yang ditargetkan.
“ Sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi terbesar dalam struktur pendapatan asli daerah “, ujarnya
Sedangkan penggunaan anggaran belanja daerah terealisasi sebesar Rp749.052.227.186,05 atau 94,10 persen dari anggaran belanja sebesar Rp795.991.195.627,88. Untuk arus kas menunjukkan terjadinya penurunan saldo kas sebesar Rp463.899.054,18 diperoleh dari jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris.
Untuk arus kas bersih aktivitas operasi, lanjut Wali Kota mengalami kenaikan tahun 2017 sebesar Rp157.494.354.910,69, sementara arus kas bersih aktivitas investasi mengalami penurunan sebesar Rp150.286.316.200,15, demikian pula dengan arus kas bersih aktivitas transitoris juga mengalami penurunan sebesar Rp7.671.937.764,72,” tambahnya
” Demikian nota pengantar ini disampaikan, kami mohon untuk dapat dibahas dalam sidang DPRD selanjutnya. Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2017 masih belum sempurna, untuk itu tanggapan, arahan, saran, serta kritik yang membangun sangat kami butuhkan sebagai bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemko Tanjungpinang di masa yang akan datang “, tutupnya. (hum)