TANJUNGPINANG, DK – Sebanyak 12 orang Malaysia illegal yang semuanya berasal dari Lombok, NTB ini diamankan jajaran Lantamal IV Tanjungpinang di pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kabupaten Bintan saat akan berangkat ke Malaysia menggunakan spedboat pada hari Jumat (13/07/2018). Saat dilakukan penangkapan, satu unit spedboat lainnya yang berisi sekitar 30 orang TKI illegal berhasil kabur.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno mengatakan para TKI illegal tersebut ke Malaysia lewat jalur tidak resmi di koordinir oleh tekong dengan membayar dengan jumlah bervarisi, berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta perorang.
Dikatakan Laksamana Pertama R. Eko Suyatno sempat terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan hingga satu spedboat lagi yang membawa sekitar 30 orang Malaysia illegal berhasil kabur.
“Saat ini kita sedang melakukan pencarian dengan menurunkan anggota Intel Lantamal IV untuk mencari keberadaan spedboat beserta tekong dan penumpangnya,” ujar Laksma R. Eko Suyatno.
Ahmadi, salah satu TKI illegal mengaku berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal karena paspor miliknya sudah mati. Untuk berangkat ke Malaysia dari kampung halamannya di
Lombok, Ahmadi sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 5 juta.
“Saya berangkat sendiri dari Lombok ke Batam, lewat tekong namanya Rudi saya bayar untuk sampai Malaysia. Disana nanti kerja angkat buah, karena sebelumnya sudah dua kali ke Malaysia,” ujar Ahmadi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Lamtamal IV Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan BNP2TKI untuk memulangkan 12 illegal tersebut ke kampung halaman mereka. (Dwa)