HUKRIM  

Coba Selundupkan Orang ke Malaysia, Empat Tekong TKI Illegal Disidang

Empat terdakwa tekong TKI Illegal digiring ke sel tahanan usai menjalani sidang. (foto:dwa)
Empat terdakwa tekong TKI Illegal digiring ke sel tahanan usai menjalani sidang. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG, DK – Keinginan besar untuk cepat mendapatkan uang membuat Amirullah, Iskandar, Candra dan Ade harus mengambil resiko yang cukup besar. Empat orang ini akhirnya menjadi terdakwa dan di sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (24/05/2018) karena bertindak sebagai tekong yang akan berangkatkan orang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi alias illegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryo, bermula saat Rohadi (DPO) menemui terdakwa Iskandar mengajak bisnis pengiriman TKI illegal ke Malaysia. Atas tawaran tersebut terdakwa Iskandar mengajak tiga temannya Amir, Candra dan Ade lalu melakukan pertemuan di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang.

Dari pertemuan tersebut terdakwa Candra dan Amirullah bertugas menjemput TKI illegal di Pelabuhan Sri Bintanpura, sedangkan terdakwa Ade dan Iskandar menjemput TKI illegal lainnya di Rimba Jaya. Selanjutnya mereka membawa para TKI illegal tersebut menuju Desa Berakit, Kabupaten Bintan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi alias illegal pada tanggal 07 Maret 2018.

Saat para calon TKI illegal tersebut akan diberangkatkan menggunakan spedboat Polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan empat orang terdakwa beserta puluhan TKI illegal tersebut.

Keempat terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Dwa)

banner 120x600