TANJUNGPINANG, DK – Hardiandra (31) dan Amirudin (24) dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi divonis Hakim PN Tanjungpinang selama 16 tahun penjara, Rabu (23/05/2018). Selain itu kedua terdakwa didenda Rp. 1 milyar dan apabila tidak dibayar ditambah kurungan 2 tahun penjara.
Duduknya kedua terdakwa sebagai pesakitan bermula saat mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) pukul 00.30 WIB diduga membawa narkoba dari Malaysia menggunakan spedboat.
Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,58 Kg dan 1.900 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam tas warna hitam lis orange dan satu buah tas warna merah yang disimpan di depan spedboat. (Dwa)