HUKRIM  

Dua Kurir 5,58 Kg Sabu dan 1.900 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara

Dua terdakwa kurir narkoba digiring ke sel tahanan usai di vonis 16 tahun penjara. (foto:dwa)
Hardiandra dan Amirudin terdakwa kurir narkoba digiring ke sel tahanan usai di vonis 16 tahun penjara. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG, DK – Hardiandra (31) dan Amirudin (24) dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi divonis Hakim PN Tanjungpinang selama 16 tahun penjara, Rabu (23/05/2018). Selain itu kedua terdakwa didenda Rp. 1 milyar dan apabila tidak dibayar ditambah kurungan 2 tahun penjara.

Duduknya kedua terdakwa sebagai pesakitan bermula saat mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) pukul 00.30 WIB diduga membawa narkoba dari Malaysia menggunakan spedboat.

Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,58 Kg dan 1.900 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam tas warna hitam lis orange dan satu buah tas warna merah yang disimpan di depan spedboat. (Dwa)

banner 120x600