HUKRIM  

Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pekerja Bangunan di vonis 8 Tahun Penjara

Amat dan Bukhari, dua terdakwa cabul yanc di vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (foto:dwa)
Amat dan Buhari (pake rompi) dua terdakwa cabul yanc di vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (foto:dwa)

TANJUNGPINANG, DK – Amat alias gondrong dan Buhari, dua terdakwa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di vonis hakim PN Tanjungpinang 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (21/05/2018).

Korban berinisial Kh yang masih duduk di Sekolah Dasar merupakan tetangga kedua pelaku. Korban mengalami pencabulan oleh kedua pelaku dengan berbagai modus, seperti meminjamkan HP, mengajak korban makan di rumah terdakwa, serta memberikan sejumlah uang.

Terdakwa Amat dan Buhari yang bekerja sebagai buruh bangunan yersebut melakukan aksi kejinya saat Kh sudah pulang sekolah dengan mengajak korban bermain di tempat tinggal terdakwa dan mengimingi korban uang. Sedangkan modus lainnya, korban dipinjamkan handphone oleh terdakwa untuk bermain game dengan syarat korban datang ke rumah terdakwa.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa pernah menunjukan video dewasa melalui handphonenya kepada korban Kh. “Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Kh sekitar bulan Juli tahun 2017. Perbuatan cabul tersebut dilakukan berulangkali oleh kedua terdakwa terhadap korban yang lasih dibawah umur,” ujar Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba SH.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Amat alias gondrong dan Buhari menerimanya. Sedangkan JPU masih pikir-pikir. (Dwa)

banner 120x600