Curi Motor, Oknum Honorer Dishub Bintan Disidang

Curi Motor, Oknum Honorer Dishub Bintan Disidang

Bili dan Rafli dua terdakwa curanmor diborgol usai menjalani sidang.

Tanjungpinang, DK – Bili Kifli Prayoga, oknum pegawai honorer Dishub Bintan ini nekat mencuri sepeda motor dengan alasan tidak memiliki uang. Bersama rekannya Rafli Haidir Ismail, mereka berdua mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio milik Yusrizal warga Jalan Rumah Sakit, Gg Kepaya Tanjungpinang. Akibat perbuatannya tersebut, kini mereka berdua harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/04).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian bermula pada pada tanggal 20 Januari 2018 terdakwa Bili mengajak Rafli untuk mencuri sepeda motor. Terdakwa saat itu mengatakan sudah menduplikat kunci motor milik Yusrizal yang pernah dipinjamnya. Terdakwa Rafli lalu masuk kedalam rumah milik mengambil motor, sedangkan terdakwa Bili menunggu di gerbang masuk ke rumah korban.

Saat bangun esok harinya, korban Yusrizal yang sudah melihat motornya sudah tidak ada lalu melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat. Atas laporan tersebut, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya ditempat yang berbeda. Terdakwa Rafli ditangkap ditempat kerjanya di cucian motor, sedangkan terdakwa Bili ditangkap di rumahnya di Jalan H. Agus Salim Tanjungpinang. Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan dengan pasal 363 ayat ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan. (Dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *