Pemilik 12 Ton Bahan Pil PCC Dituntut 4 Tahun Penjara

Pemilik 12 Ton Bahan Pil PCC Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Martin pemilik 12 ton bahan baku pil PCC saat menjalani sidang tuntutan.

Tanjungpinang, DK – Martin, terdakwa pemilik 12 ton bahan baku pil PCC dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar subsider 4 bulan. Sidang yang digelar Rabu (18/05) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, SH dengan hakim anggota Santonius Tambunan, SH dan Ramauli Hotnaria Purba, SH.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU Irisa Nadeja dan keterangan 5 saksi yang juga menjadi terdakwa dan saksi ahli, terdakwa Martin terbukti melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, serta lebih subsider Pasal 62 Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan lebih-lebih subsider Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, JPU juga menyatakan 4 unit kendaraan lori disita negara dan barang bukti bahan pil PCC sebanyak 12 ton yang disimpan dalam 480 drum dimusnahkan oleh negara. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Martin dapat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan masih memiliki keluarga. Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan melakukan pembelaan pada Rabu depan.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Polsek Bintan Utara menangkap truk yang membawa bahan baku pil PCC pada tanggal 2 September 2017 lalu di Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Dari keterangan supir truk, barang tersebut merupakan milik Martin yang dikirim dari Batam dan akan dibawa ke pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan selanjutnya akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal.

Saat dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan dan Polda Kepri, berhasil ditangkap lima orang masing-masing Beni Mardiana, Rinto Siburian, Budi Hartono, Lambok Simanjuntak dan Efendi Simanjuntak. Kelima terdakwa mempunyai peran masing-masing sebagai pengirim bahan baku pil PCC tersebut atas permintaan terdakwa Martin. (Dwa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *