
Tanjungpinang, DK – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dalam kasus suap. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/4)
Dalam dakwaan, Dendi Purnomo terbukti menerima uang dari seorang pengusaha bernama Amiruddin dengan total Rp. 35 juta tanpa ada dasar hukum terdakwa menerima uang tersebut. Pemberiaan uang yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan oleh PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp. 4 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh Amirudin kepada terdakwa Dendi Purnomo terkait dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar primer pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU.
Selain itu terdakwa juga dijerat dengan pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan 15 bulan penjara tersebut, terdakwa Dendi Purnomo akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada hari Senin (24/04).
Merinci kebelakang, mantan Kadis BLH Kota Batam Dendi Purnomo dan Direktur PT Telaga Biru Semesta Amiruddin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Kepri pada pada tanggal 21 Oktober 2017. Dari terdakwa Dendi Purnomo saat itu ditemukan amplop berisi uang Rp. 10 juta yang baru diterimanya dari Amiruddin. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Dendi Purnomo sebelumnya juga sudah menerima Rp. 25 juta. (Dwa)