HUKRIM  

Suap Mantan Kadis LH Kota Batam, Amiruddin Divonis 1 Tahun Penjara

Direktur PT Telaga Biru Semesta di vonis 1 tahun penjara.
Amiruddin, Direktur PT Telaga Biru Semesta di vonis 1 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Kadis LH Batam.

Tanjungpinang, DK – Direktur PT Telaga Biru Semesta (PT TBS) Amirudin dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan karena terbukti memberi suap kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo. Sidang yang digelar pada Senin (9/4) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Sihaloho, SH, MH didampingi Corpioner, SH dan Jonni Gultom, SH, MH.

Di persidangan terungkap bahwa suap yang dilakukan terdakwa Amiruddin kepada Dendi Purnomo berupa uang yang diberikan dalam tiga amplop. Amplop pertama sebanyak Rp. 25 juta yang bertuliskan nama Dendi Purnomo. Amplop kedua berisi uang Rp 10 juta bertuliskan Masrial. Sedangkan amplop yang ketiga bertuliskan nama Hasbi sebesar Rp 5 juta.

Selain itu juga ada komunikasi antara Hasbi dengan Amirudin agar terdakwa menyerahkan uang yang diminta oleh Dendi Purnomo. “Untuk pak Masrial dan Hasbi telah saya disiapkan dan akan saya berikan kalau ijin tank cleaning keluar,” ungkap terdakwa Amiruddin.

Terdakwa Amirudin melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf  b UU RI Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa terbukti melangar pasal 5 ayat (1) huruf  b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap vonis ini, terdakwa Amirudin dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU Fahmi Ary Yoga, SH menyatakan pikir-pikir. (Dwa)

banner 120x600