HUKRIM  

Sidang Korupsi BAJ, Saksi Bank Mandiri Sebut Nasabah Bisa Miliki Rekening Lebih Dari Satu

Tanjungpinang, DK – Sidang korupsi asuransi jiwa ASN Pemko Batam di Asuransi Bumi Asih Jaya dengan terdakwa Syafi’i mendengarkan keterangan saksi dari karyawan Bank Mandiri cabang Menteng Jakarta.

Saksi Suhendar saat ditanya JPU terkait transaksi yang dilakukan M. Nasehan yang berulang-ulang dengan nominal jutaan apakah wajar, saksi mengatakan tidak ada keanehan, hal itu biasa terjadi di perbankan. “Ini ada transaksi uang keluar masuk dari dan ke rekening terdakwa M. Nasehan sendiri yang terjadi pada hari sama apakah ada keanehan,” tanya JPU, saksi mengatakan tidak ada keanehan.

Mengenai adanya rekening milik terdakwa M. Nasehan lebih dari satu di Bank Mandiri, saksi Suhendar mengatakan hal tersebut bisa dan diperbolehkan. Mendengar pernyataan saksi tersebut membuat hakim terkejut, “Apa boleh nasabah dengan nama yang sama memiliki lebih dari satu rekening,” tanya Hakim yang dijawab saksi diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Penasehat hukum terdakwa Syafi’i keberatan dengan keterangan saksi karena tidak korelasinya dengan peran kliennya karena yang ditanya oleh JPU hanya mengenai peran terdakwa M. Nasehan. Atas keterangan para saksi tidak ada tanggapan dari pengacara maupun terdakwa M. Syafi’i.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Terdakwa M. Syafi’i merupakan Jaksa Kejari Batam yang juga sebagai pengacara Pemko Batam saat menjalin kerjasama dengan Asuransi BAJ. Dalam kerjasama tersebut uang asuransi ASN Pemko Batam sebesar Rp. 55 milyar menguap entah kemana. M. Safi’i dan pengacara BAJ M. Nasehan dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut. (Dwa)