Tanjungpinang, DK – Dua orang Kepala Desa yang menjadi terdakwa korupsi Alikasi Dana Desa (ADD) dan dana BumDes dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/02/2018). Dua orang terdakwa dana Desa dan ADD tersebut yakni Hamdan Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan dan Yusran Kades Malangrapat, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan.
Kades Penaga Hamdan dituntut 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan mengembalikan uang negara sekitar Rp 500 juta subsider 1 tahun 9 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Kades Malangrapat Yusran Munir dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Kedua Kades tersebut didakwa telah melakukan korupsi terkait dana desa dan ApbDes untuk pembangunan fisik di desa mereka masing-masing. Selain itu, dana Desa tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang seharusnya tidak boleh.
Korupsi dana desa dan ApbDes tersebut bermula saat Desa Penaga dan Desa Malangrapat mendapat alokasi anggaran Rp. 1,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari dua mata anggaran, yakni APBN dan APBD Kabupaten Bintan yang digunakan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur desa.
Oleh Kades Penaga, dana Desa dan ApbDes untuk pembangunan fisik, salah satunya membangun Poskamling. Dari laporan Kades, Poskamling tersebut sudah selesai dibangun, padahal kenyataannya belum siap. Dari hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Tanjungpinang saat itu diketahui kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.
Sementara Kades Malangrapat Yusran melakukan kegiatan fiktip dengan anggaran dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu Yusran menggunakan dana desa untuk kegiatan olahraga yang mana seharusnya dana tersebut hanya untuk kegiatan fisik berupa pembangunan di Desa. Dari penyelidikan Kejari Tanjungpinang diketahui kerugian negara sebesar Rp. 200 juta. (Dwa)