Pemilik Pulau Ajab Tidak Pernah Menjual ke Pihak Asing

Pemilik Pulau Ajab Tidak Pernah Menjual ke Pihak Asing

Tanjungpinang, DK – Terkait beredarnya berita yang viral mengenai penjualan Pulau Ajab yang berada di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantan, Kabupaten Bintan di situs privateislandonline.com senilai Rp. 44 miliar dibantah oleh dua orang yang memiliki lahan di pulau tersebut. Pulau Ajab seluas kurang lebih 42 hektar tersebut dimiliki oleh 10 orang dengan surat sertifikat dan surat tebas.

Hal tersebut dikatakan Kapenrem 033 Wira Pratama Mayor Sipahutar saat melakukan peninjauan ke Pulau Ajab, Kamis (18/01/2017) beserta Danramil 02/Bintim, Camat Mantang, anggota Polsek Gunung Kijang, Pasi Intel Kodim 0315/Bintan, Kades Mantang Lama. Selain melakukan peninjauan, dua dari pemilik lahan dikonfirmasi terkait informasi penjualan pulau tersebut.

Danranmil 02/Bintim Kapten Inf. T. Telaumbanua saat melakukan pertemuan dengan pemilik lahan Pulau Ajab usai melakukan peninjauan ke pulau yang informasinya dijual melalui website asal Kanada. (foto : Dok. Penrem)

Ditambahkan Mayor Sipahutar, ada 10 orang yang terdata sebagai pemilik Pulau Ajab, yakni Said Idrus sebanyak 3 sertifikat (1 sertifikat dengan luas 1 s/d 2 hektar). Said Muhtar sebanyak 4 sertifikat (1,5 s/d 2 Hektar). Elza sebanyak 5 sertifikat (1,5 s/d 2 Hektar). Muhammad, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).

Sabila Rasad als Arsad seluas 2 Hektar, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm). Umar (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm). Arat (alm) seluas 2 Hektar (surat tebas G7). Nahar seluas 1,5 hektar (surat tebas G7). As’ad (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm). Abdul Rahman dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.

“Menurut keterangan dari Arsad dan Abdul Rahman bahwa sampai saat ini mereka tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan Pulau Ajab kepada orang lain, dan saat ini juga mereka belum pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut. Kesimpulannya Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak asing seperti yang heboh sekarang ini,” ujar Mayor Sipahutar.

Pulau Ajab memiliki kateristik vegetasi lahan dengan tumbuh-tumbuhan yang hidup seperti pohon bakau dan tanaman yang keras. Pulau yang berhadapan langsung dengan Kampung Laut, Sei Enam tersebut tidak memiliki pantai berpasir. (Dma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *