Bea Cukai Kepri Tahan Barang Selundupan Senilai Rp 55 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, KEPRI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menahan penyelundupan barang senilai lebih dari Rp 55 milliar selama periode 2016 hingga 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Jumat (8/9) mengatakan, penegahan kasus penyelundupan di Kepri yang menonjol antara lain penegahan penyelundupan telepon seluler sebanyak 28.057 unit dan drone sebanyak 45 unit.

“Kedua jenis barang tersebut diangkut speedboat dari Singapura menuju Batam dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 34 miliar,” kata Sri Mulyani didampingi Dirjen BC dan para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kemudian, penegahan terhadap penyelundupan atau pakaian bekas sebanyak 9.958 ball dan 70 karung yang dimuat dalam 11 kapal dari Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjung Balai Asahan. Perkiraan nilai pakaian bekas tersebut sekitar Rp 20 miliar.

Ada pula penyelundupan rotan jenis Sega sebanyak 107.876 Kg yang dimuat dalam satu kapal dari Kalimantan Tengah tujuan Sibu, Malaysia dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Selanjutnya, penegahan penyelundupan barang campuran berupa guci, produk tekstil, elektronik, minuman keras, suku cadang kendaraan sebanyak 251 kardus dan 82 karung yang dimuat dalam satu kapal dari Batam tujuan Jambi dengan nilai barang diperkirakan Rp 1,6 milliar.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen BC sangat strategis dalam mencegah kerugian negara pada sektor pengawasan laut. Ditjen BC secara sinergi melaksanakan patroli laut di seluruh perairan Indonesia yang terbagi dalam dua wilayah.

“Operasi laut wilayah barat Indonesia dengan sandi Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan di wilayah timur Indonesia dengan sandi Operasi Patroli Jaring Wallacea,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai langkah taktis, Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dilakukan di perairan Selat Malaka. Menurutnya di perairan ini sangat strategis dan berpotensi menjadi titik rawan penyelundupan.”Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC, khususnya kantor-kantor di wilayah perairan tersebut,” katanya.

Mengenai data penindakan penyelundupan, penindakan hingga periode Agustus 2017 terjadi peningkatan dibandingkan 2016. Untuk 2016 sebanyak 14.890 kasus, sedangkan hingga Agustus 2017 mencapai 15.074 kasus.

“Dari penindakan sebanyak itu, hasil penindakan yang dilakukan DJBC melalui patroli laut pada periode 2016-2017 mencapai 659 kasus,” katanya.

Dalam kunjungan ke Kanwil Ditjen BC Kepri, Sri Mulyani juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa 8.607 dan 70 karung ballpress. Pada kesempatan yang sama, Menteri Sri Mulyani juga menghibahkan barang tangkapan berupa 200 karung beras dengan berat 5 ton hasil penindakan eks muatan KM Mulia Abadi.

Hibah tersebut diberikan kepada Yayasan Permate Batam dan Yayasan Al-Kautsar Batam. Kemudian hibah 1 unit ‘speedboat’ sitaan Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sumber : antara
banner 120x600